Kamis, 03 November 2011

27 OKTOBER 2011

wohooooooo ,, akhirnya setelah 4 tahun gw jungkir balik mondar mandir ngawur ngidul ke kampus selesai juga nih gw nyelesaiin tugas kuliah gw. ga nyangka aja buat gw pengen terak banget rasanyaa.. waaaaahhh sumpah im happy
eh eh , apa sih? knp sih?
hahahaa .. belom gw kasih tau yah
iyaa jadi tuh di tangggal 27 oktobeer ini gw WISUDA SARJANA coooooyy!!!!
haahahhaaa SENENG BUKAN MAEN

Senin, 17 Oktober 2011

mengadu nasib

1 kewajiban udah selesai dan sekarang mesti jalanin kewajiban lainya nihh..
ya ampun pemirsaaaa... setelah kuliah selesai ternyata kehidupan semakin keras lho..
gw udah coba beberapa kali ngelamar kerja dong pemirsa :)
dari mulai ngelamar langsung ke perusahaan itu , kirim email sampe nitip lamaran pun juga pernah .. sampe sekarang belom ada nih yg sreg di hati gw
gw nya yg ppilah/ih atau emang blm dapet cemistry ya?
hahahah entahlah??
okelah segini dulu critaan gw yg penting ga penting ini ya pemirsaa

-end-

Rabu, 05 Oktober 2011

24 september 2011




today !! yupp hari ini hari paLing menggetarkan jantung gw selama hidup gw
( agak lebay ) tp bener lho . sumpah demi apapun di hari ini tuh sangat berarti bgt buat gw .. hari ini gw SIDANG SARJANA S1
*wohooooooo akhirnya setelah 4taun gw kuliah dateng juga nih sidang sarjana*

sumpah dag dig dug pas nunggu pengumuman kelulusan
dan akhirnyaa LaLaLaLaaaaa GW LULUSSSSS
pengen rasanya lompat setinggi-tingginya diruangan itu hahahahaa
dan saat ini gw punya nama belakang yaitu SHEILA SE
hehehehee :)


end

Kamis, 04 Agustus 2011

my new colorfull blog

sipiriliii ,, blog gw rubah sesuai hati gw yg lg berwarna ini ,,
mulai sekarang gw mau luapin segala keluh kesah tentang perjalanan hidup gw ..
yup hari ini tepat tanggal 5 agustus 2011 pertama kalinya gw posting blog tentang keseharian gw .. tadinya gw berfikiran klo gw ga butuh blog ini , ini blog gw khususkan untuk para dosen gw aja.. tapi setelah gw pertimbangkan dan memahaminya lebih lanjut ( halah apa sihh) akhir nya gw putuskan untuk mensharing segala sesuatunya tentang gw di blog ini.

ok ,, gw mulai ngoceh yaa
gw mahasiswi jurusan ekonomi manajemen tingkat akhir di salah satu universitas
di Depok, (ya ya ya , pasti udah pda tau,, univ sejagat raya itu apalagi klo bukan GUNADARMA) .. heeeyy tapi gw sedikit bangga ko kuliah disitu ,, "sedikit" haha
banyak hal selama 4 taun ini yg gw dapet dr kampus gw itu , salah satunya yaa dipostingan blog2 gw sebelumnya ini,, ( TUGAS ) agak muak yaah bacanya.. zzz -_-
ok forget it bout my campuss
btw btw gw lg mau nunggu sidang akhir nihh ,, deg deg ser tau ga rasanya
minta doanya dong siapapun yg baca blog ini yaa ,, peliiiiissss :)


love sheila

Minggu, 08 Mei 2011

Tugas 4 Bahasa Inggris Bisnis 2 (Application Letter, CV, Exercise 37 & 38)

I. Application Letter

Based on advertisement on kompas.com, Saturday Mei 2 2011, PT. Wijaya needs employee the Secretary, along with it,

Name : Sheila
Place, Date of Birth : Jakarta, march 8, 1989
Education : S1
Address : Jl. Margonda Raya no 35 Depok

Submit an application to be an employee secretary. My qualification is appropriate with the requirement. Along with this letter. I hope so that sir / madam can review and consider my application.

That is my application letter submitted. Thank you for your attention.

Best regards,




Sheila




II. Curriculum Vitae (CV)

Personal Details

Full Name : Sheila
Sex : Female
Place, Date of Birth : Jakarta, march 8, 1989
Nationality : Indonesia
Marital Status : Single
Height, Weight : 155 cm, 55 kg
Religion : Moslem
Address : Jl. Margonda Raya no 35 Depok
Mobile : 081808054780
Phone : 021.94180939
E-mail : akunonaasheila@ymail.com

Educational Background:
1996 - 2001 : kemiri muka III Elementary School, Depok
2001 - 2004 : 276 High School, jakarta
2004 - 2007 : SULUH Senior High School, Depok
2007 - . . . . . : Management of Economic, University of Gunadarma, Depok




Exercise 37 : Relative Clauses

1. that
2. that
3. whom
4. whom
5. that
6. whom
7. whom
8. whom
9. that
10. that
11. whom
12. that
13. whom
14. that
15. whom

Exercise 38 : Relative clause reduction

1. George is the man chosen to represent the committee at the convention.

2. All of the money accepted has already been released.

3. The papers on the table belong to Patricia.

4. The man brought to the police station confessed to the crime.

5. The girl drinking coffee is Mery Allen.

6. John’s wife, a professor, has written several papers on this subject.

7. The man talking to the policeman is my uncle.

8. The book on the top shelf is the one that I need.

9. The number of students counted is quite high.

10. Leo Evans, a doctor, eats in this restaurant every day.

Minggu, 10 April 2011

memo

secretary PT.Expres
Jl. Rasuna Sahid no 8 Jakarta

To: Aureli Karenina

I invite you to attend the meeting. which will be held:
- On Thursday, 14 April, 2011
- at 9 am
- At the Hotel Sahid

Agenda: the formation of the human resources department

Please come on time.

Sheila

note taking

transfer price is: a unit price of products or services that dibebeankan by one division to another division in an organization lainyang same

method used in transfer pricing:
1. trasnfer based on variable cost + mark up or profit
2. transfer based on the full cost + mark up or profit
3. transfer based on variable costing + mark up or profit
4. transfer based on full costing + mark up or profit
5. transfer based on market prices

exercise 35

1. The President is called by somebody everyday.
2. The others members are being called by John.
3. The document has been delivered by Martha to the departement.
4. The amandement have been repeated by the others members.
5. The information had been received by the delegates before the recess.

Senin, 04 April 2011

asuransi II

Asuransi dibagi menjadi 2 , yaitu :
- General Insurance --> harta benda (objek)
- Kesehatan --> tingkat kesehatan
- Life Insurance --> potensi oleh umur seseorang

Asuransi merupakan mengganti kerugian atau potensi kerugian.
dalam periode terdapat :
- iuran
- UP (Uang Pertanggungan)

iuran dalam asuransi disebut dengan premi

dalam asuransi terdapat isurable interest yaitu adanya kepentingan atau kepemilikan
contohnya : apabila kita ingin mengasuransikan harta benda, harta yang di asuransikan merupakan milik sendiri bukan milik orang lain.
dalam unit link yang jual asuransi bukan bank, bank hanya menerima investasi.

dalam dwi guna apabila pemilik asuransi tidak mengalami kematian selama waktu yang ditetapkan maka ia akan mendapat bomus simpanan tetapi bonus simpanan tidak sebesar uang pertanggungan karena bonus simpanan dari akumulasi premi. ini hanya dapat digunakan dalam asuransi jiwa.

Rabu, 30 Maret 2011

Liabilities & Asset

LIABILITIES (Cash Inflow):
1. Deposit --> masyarakat --> tabungan , Giro , deposito
2. securities --> bunga / interest --> pinjaman , obligasi , KLBI
3. capital --> Deviden


ASSSET (Cah Outflow) :
1. Cash Reserve --> kas , RK pada BI
2. Loan --> investasi , komersial , KUK / KUR
3. securities
4. other asset

Minggu, 20 Maret 2011

Leasing

Leasing merupakan suatu proses dimana perusahaan dapat memperoleh penggunaan aktiva tetap tertentu yang harus membayar serangkaian kontrak, periodik, dikurangkan pembayaran pajak. Penyewa adalah penerima jasa atau aktiva dalam kontrak sewa dan lessor adalah pemilik aset. Hubungan antara penyewa dan pemilik rumah sewa yang disebut, dan dapat untuk tetap atau waktu yang tidak terbatas (disebut masa sewa). The pertimbangan untuk disewakan disebut sewa . Sebuah sewa guna usaha kotor adalah ketika penyewa membayar sejumlah sewa datar dan pemilik rumah membayar untuk properti semua biaya rutin yang dikeluarkan oleh kepemilikan dari mesin pemotong rumput dan mesin cuci dengan tas tangan dan Jewellry.
Dalam keadaan normal, seorang pemilik harta bebas untuk melakukan apa yang mereka inginkan dengan harta mereka, termasuk menghancurkan atau menyerahkan kepemilikan properti untuk penyewa. Namun, jika pemilik telah menyerahkan kepemilikan lain (yakni penyewa) maka setiap gangguan pada kenikmatan tenang properti oleh penyewa dalam kepemilikan yang sah adalah haram.
prinsip serupa berlaku untuk properti serta harta pribadi , meskipun terminologi akan berbeda. prinsip serupa berlaku untuk sub-leasing, yaitu penyewaan oleh penyewa dalam kepemilikan ke penyewa-sub. Hak untuk sub-lease bisa tegas dilarang oleh sewa utama.


SUMBER :: http://en.wikipedia.org/wiki/Leasing

Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
- Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
- Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
- Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
- Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan jugasuku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
- Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
- Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.


SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Kliring

Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.

BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut.

Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.

Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.




sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Sistem+Pembayaran/edukasisp2.htm

Bank Umum & BPR

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

BANK UMUM
Difinisi Bank Umum:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
(commercial bank / full service bank)
(kamus perbankan-BI)/(UU No. 10 Th. 1998)

Usaha Bank Umum
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual /menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan & atas perintah nasabahnya
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
13. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak berten-tangan dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum
adalah:
1. Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasar prinsip syariah
2. Melakukan usaha perasuransian
3. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas perbankan


Bank Perkreditan Rakyat
Difinisi Bank Perkreditan Rakyat:
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
(rural bank) (kamus perbankan-BI)/(UU No. 10 Th. 1998)

Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh
Bank Perkreditan Rakyat:
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI
4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain

Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan kegiatan usaha valuta asing
3. Melakukan penyertaan modal
4. Melakukan usaha perasuransian
5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas Bank Perkreditan Rakyat

Perijinan BPR
1. Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3. Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten dan Kotamadya belum terdapat BPR.
4. Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5. Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6. BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).


Bentuk Hukum BPR
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4. Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin dari Menteri Keuangan yang sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1. pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2. membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.


Perkembangan Bank Umum & BPR
Per April 2007 :
1. BANK UMUM (Konvensional dan Syariah) Jumlah Bank Umum di Indonesia saat ini ada 130 buah (jumlah kantor 9265)
2. BANK Perkreditan Rakyat (BPR) Jumlah BPR di Indonesia saat ini ada 1.833 buah (jumlah kantor 3.190)


Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/bank-lembaga-keuangan-1/bank-umum-dan-bpr

Tugas 1

1. flat rate :
a. pokok pinjaman = 12,000 =2.000.000
6
b. bunga perbulan = 15% x 12.000.000 = 300.000
6
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 300 2,3
2 10 2 jt 300 2,3
3 8 2 jt 300 2,3
4 6 2 jt 300 2,3
5 4 2 jt 300 2,3
6 2 2 jt 300 2,3
12 1,8 jt 13,8
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 12 2 jt 15% x 12 jt = 300.000 2.300.000
6
2 10 2 jt 15% x 10 jt = 250.000 2.250.000
6
3 8 2 jt 15% x 8 jt = 200.000 2.200.000
6
4 6 2 jt 15% x 6 jt = 150.000 2.150.000
6
5 4 2 jt 15% x 4 jt = 100.000 2.100.000
6
6 2 2 jt 15% x 2 jt = 50.000 2.050.000
6

2. flat rate :
a. pokok pinjaman = 90.000.000 = 7.500.000
12
b. bunga perbulan = 24% x 90.000.000 = 1.800.000
12
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 1,8 jt 9,3 jt
2 82,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
3 75 7,5 1,8 jt 9,3 jt
4 67,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
5 60 7,5 1,8 jt 9,3 jt
6 52,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
7 45 7,5 1,8 jt 9,3 jt
8 37,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
9 30 7,5 1,8 jt 9,3 jt
10 22,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
11 15 7,5 1,8 jt 9,3 jt
12 7,5 7,5 1,8 jt 9,3 jt
90 21,6 111,6
sliding rate :
periode spp pp bunga perbulan angsuran (pp+bp)
1 90 7,5 24% x 90 jt = 1.800.000 9.300.000
12
2 82,5 7,5 24% x 82,5 jt = 1.650.000 9.150.000
12
3 75 7,5 24% x 75 jt = 1.500.000 9.000.000
12
4 67,5 7,5 24% x 67,5 jt = 1.350.000 8.850.000
12
5 60 7,5 24% x 60 jt = 1.200.000 8.700.000
12
6 52,5 7,5 24% x 52,5 jt = 1.050.000 8.550.000
12
7 45 7,5 24% x 45 jt = 900.000 8.400.000
12
8 37,5 7,5 24% x 37,5 jt = 750.000 8.250.000
12
9 30 7,5 24% x 30 jt = 600.000 8.100.000
12
10 22,5 7,5 24% x 22,5 jt = 450.000 7.950.000
12
11 15 7,5 24% x 15 jt = 300.000 7.800.000
12
12 7,5 7,5 24% x 7,5 jt = 150.000 7.650.000
12

Tugas 1

Sabtu, 19 Maret 2011

Invitation Letter

Invite Aqiqah

Assalaamu'alaikum wa wa rahmatullaah barakaatuh

With all due respect, we intend to invite Mr / Mrs / Brothers / Sisters to attend our first son aqiqah who gave the name Aurelie Karenina at:

day: saturday, 19 March 2011
hours: 19:30 to 21:00
place: Margonda Raya street , number 35 Depok

The presence of Father / Mother / Brother / Sister is a joy for our family. May the prayers of friends also remains tercurahkan in our family.

Hopefully our kids can be a righteous child, helpful, knowledgeable and cautious and apply their knowledge. And may we be a family of Islamic family who are always in the ways. Amen.

Thank You.

Wassalaamu'alaikum wa wa rahmatullaah barakaatuh

Rabu, 16 Maret 2011

b.inggris bisnis 2

Exercise 33 , Page 121 : Because/Because of
1. Because
2. Because
3. Because of
4. Because
5. Because of
6. Because of
7. Because of
8. Because
9. Because
10. Because of

Exercise 34, page 124
1. So
2. Such
3. So
4. Such
5. So
6. So
7. Such
8. So
9. Such
10. Such
11. So
12. So
13. Such
14. So
15. So

Minggu, 13 Februari 2011

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

exercise 21 : Conditional Sentence, page 96-98
1.Understood
2.would haven't been
3.will give
4.would have told
5.would have been
6.had
7.would stop
8.needed
9.could have found
10.enjoyed
11.paint
12.were
13.will write
14.permitted
15.spent
16.will accept
17.buys
18.had decided
19.would have writen
20.will leak
21.had studied
22.hears
23.see.
24.gets
25.turn
26.were
27.would have called
28.would have talked
29.explained
30.spoke

exercise 26 : Adjective and adverb, page 107
1.good
2.intense
3.brightly
4.fluently
5.fluently
6.smooth
7.accurately
8.bitter
9.soon
10.fast

exercise 27 : Linking ( Copulative ) Verb, page 109
1.terribly
2.well
3.good
4.calm
5.sick
6.quick
7.diligently
8.vehemently
9.relaxed
10.noisy

exercise 28 : Comparisons, page 114
1. as
2. more
3. as
4. more
5. as
6. more
7. more
8. happier
9. worse
10. faster.

exercise 29 : comparisons page 114
1. taller
2. than
3. from
4. than
5. as
6. than
7. as
8. than.
9. than
10.from

exercise 30 : comparisons page 117
1. best
2. heppiest
3. faster.
4. creamiest
5. more
6. better
7. good
8. more awkwardly
9. least
10.prettier
11.the best.
12.from
13.(less impressive
14. the sicker
15. than
16. twice as much as.
17. few.
18. much.
19. farthest
20. more famous


Exercise 54 : Commonly Misused Words , page 202
1. angel
2. your
3. cite
4. who's
5. costume
6. Whether
7. descent
8. to
9. desert
10.they're
11.latter
12.than
13.lose
14.stationery
15.passed
16.quit
17.peace.
18.principle
19.quite
20.citemine.

Exercise 56 : Use Of Prepositions , page : 214
1.on
2.to
3.in
4.out of
5.in
6.at
7.at
8.with
9.at
10.in
11.through
12.in
13.to
14.to see
15.for
16.at
17.on
18.in
19.at
20.out
21.of
22.at
23.at
24.i
25.of
26.from
27.through
28.by
29.on
30.to
31.on
32.at
33.from
34.in
35.to
36.on
37.at
38.in
39.but
40.to
41.out of
42.in
43.of
44.on
45.at
46.on
47.before
48.at
49.in
50.on
51.through
52.out
53.from
54.out
56.of
57.we
58.on
59.on
60.in
61.we
62.to
63.to
64.at
65.in
66.by
67.to
68.on
69.to
70.by
71.out
72.of
73.of
74.in
75.by
76.on
77.of
78.by


Exercise 57 : Verbal Idioms, Page : 217
1. Care for
2. Do away with
3. Drop out of
4. Get through
5. Break off
6. held up
7. Drawing up
8. Figure out
9. Keep on
10. Called on
11. Give up
12. Close in on
13. Look after
14. Came down with
15. Take over for
16. Held on to
17. Loo into
18. Passed out
19. Check out of
20. Run accros
21. Pick out
22. Get by
23. Came along with
24. Pointed out
25. Count on
26. Put of
27. Run into
28. See about
29. Brought up
30. Passed out
31. Talk over
32. Trying out
33. Turned in
34. Get up
35. Watch out for

Exercise 35 : Pasive Voice, page 132
1.The president is called everyday
2.The other members are being called by john
3.The documents were being delivered by martha to the department
4.The amandement have been repealed by other members
5.The information had been received by the delegates before the recess
6.The supplies for this class should be bought by teacher
7.Mr.Watson will be called tonight
8.Considerable damage has been caused by the fire
9.Before the bankruptcy hearing began, a new procedure were being developed by the company
10.Tomorrow, the papers will have been reeived by john

Sabtu, 01 Januari 2011

Etika Bisnis Pada Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Merupakan salah satu bentuk monopoli tetapi berbeda sifat dimana dalam oligopoli, kolusi terjadi antara pengusaha satu dengan pengusaha lain.

Pasar hanya dikuasai oleh beberapa kelompok pengusaha ada kesepakatan antar pengusaha untuk mengalahkan atau mendikte pasar (konsumen). Ex : Melakukan permainan harga.

Etika Bisnis Dalam Pasar Persaingan sempurna (Bebas)

Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.

Free market competition sebagai bentuk pasar persaingan sempurna, tanpa adanya intervensi pemerintah dan diperkirakan merupakan bentuk pasar yang paling adil ini mampukah membawa kemaslahatan bagi ummat Jawabanya kontroversi, bagi yang pro, pasar bebas akan membawa kemaslahatan, dengan argumen pasar bebas merupakan pasar yang paling adil. Pasar dalam Islam sendiri, memiliki kecenderungan ke arah pasar bebas dengan persaingan sempurna. Walaupun Islam juga mengatur tentang intervensi pasar, tetapi hanya sebatas ketika terjadi ketidak sempurnaan pasar dan ada oknum-oknum yang menyebabkan persaingan penjadi tidak fair. Oleh karenannya, agar pasar terdorong ke arah pemusatan maslahah ummat, etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi.

Fenomena sebaliknya akan terjadi jika etika bisnis islam, sebagaimana yang telah disebutkan diatas tidak dipenuhi. Bukannya kemaslahatan ummat, pasar bebas justru akan menyebabkan persaingan pasar tidak sehat, ketidaksempurnaan pasar, penguasaan oleh para segelintir orang karena kepentingannya. Free market competitions akan meyebabkan monopoli dan oligopoli. Terlebih lagi jika tidak adannya kesiapan SDM untuk berkompetisi. Hukum rimba berlaku di dalam pasar bebas, siapa yang kuat dialah yang menang. Penjajahan ekonomi akan kembali berulang.

Pentingnya etika bisnis Islam dalam menciptakan kemaslahatan ummat dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan. Etika Islam yang bersumber pada falsafah keberagamaan dan keyakinan kita, yang lebih kita kenal dengan Iman dan Taqwa. Iman dan Taqwa harus selalu kita implementasikan dalam kehidupan nyata. Implementasi nyata Iman dan Taqwa akan membentuk kesadaran moral Islami.


Sumber : http://maskhuzam.wordpress.com/2009/04/02/etika-pasar-bebas/