Senin, 04 April 2011

asuransi II

Asuransi dibagi menjadi 2 , yaitu :
- General Insurance --> harta benda (objek)
- Kesehatan --> tingkat kesehatan
- Life Insurance --> potensi oleh umur seseorang

Asuransi merupakan mengganti kerugian atau potensi kerugian.
dalam periode terdapat :
- iuran
- UP (Uang Pertanggungan)

iuran dalam asuransi disebut dengan premi

dalam asuransi terdapat isurable interest yaitu adanya kepentingan atau kepemilikan
contohnya : apabila kita ingin mengasuransikan harta benda, harta yang di asuransikan merupakan milik sendiri bukan milik orang lain.
dalam unit link yang jual asuransi bukan bank, bank hanya menerima investasi.

dalam dwi guna apabila pemilik asuransi tidak mengalami kematian selama waktu yang ditetapkan maka ia akan mendapat bomus simpanan tetapi bonus simpanan tidak sebesar uang pertanggungan karena bonus simpanan dari akumulasi premi. ini hanya dapat digunakan dalam asuransi jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar