Minggu, 20 Maret 2011

Leasing

Leasing merupakan suatu proses dimana perusahaan dapat memperoleh penggunaan aktiva tetap tertentu yang harus membayar serangkaian kontrak, periodik, dikurangkan pembayaran pajak. Penyewa adalah penerima jasa atau aktiva dalam kontrak sewa dan lessor adalah pemilik aset. Hubungan antara penyewa dan pemilik rumah sewa yang disebut, dan dapat untuk tetap atau waktu yang tidak terbatas (disebut masa sewa). The pertimbangan untuk disewakan disebut sewa . Sebuah sewa guna usaha kotor adalah ketika penyewa membayar sejumlah sewa datar dan pemilik rumah membayar untuk properti semua biaya rutin yang dikeluarkan oleh kepemilikan dari mesin pemotong rumput dan mesin cuci dengan tas tangan dan Jewellry.
Dalam keadaan normal, seorang pemilik harta bebas untuk melakukan apa yang mereka inginkan dengan harta mereka, termasuk menghancurkan atau menyerahkan kepemilikan properti untuk penyewa. Namun, jika pemilik telah menyerahkan kepemilikan lain (yakni penyewa) maka setiap gangguan pada kenikmatan tenang properti oleh penyewa dalam kepemilikan yang sah adalah haram.
prinsip serupa berlaku untuk properti serta harta pribadi , meskipun terminologi akan berbeda. prinsip serupa berlaku untuk sub-leasing, yaitu penyewaan oleh penyewa dalam kepemilikan ke penyewa-sub. Hak untuk sub-lease bisa tegas dilarang oleh sewa utama.


SUMBER :: http://en.wikipedia.org/wiki/Leasing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar