Selasa, 02 Maret 2010

Pembajakan Musik Semakin Merajalela

Istilah digital musik sendiri muncul setelah era analog musik (pita hitam dan sejenisnya) sudah dapat digantikan oleh CD dan berkembangnya format mpeq (dimana format mpeq generasi 3 dikenal dengan mp3).dari sinilah perkembangan industri musik digital semakin pesat. Musik sudah bisa didengar dari ipod, mp3 player, handphone, PC, dll.bagaimana dengan digital musik di indonesia ?? “Begitulah statement Billy Corgan tentang digital musik”
Sebenarnya kualitas musik di Negara kita ini sudah baik. Banyak masyarakat yang menyukai lagu-lagu hasil karya anak bangsanya. Sebagai contoh , untuk jaman searang ini sudah banyak band-band baru yang mulai berdatangan untuk bersaing dengan saingannya yang lebih dulu. Banyak pula lagu-lagu melayu yang di jual. Bahkan musik indie pun sudah banyak digandrungi atau diminati oleh para remaja saat ini.
Terlepas dibalik itu semua , ternyata Semakin berkembangnya teknologi, nampaknya semakin buruk juga perkembangan musik di Indonesia. Terlihat jelas sudah banyak yang menyalahgunakan teknologi. Mereka menggunakan kecanggihan teknologi untuk membajak atau mengkopi dan sejenisnya yang pasti sudah tidak berkualitas alias kualitasnya akan menurun. Arah musik di Indonesia sendiri juga nampak sedah berkiblat ke barat. Banyak lagu-lagu dari bangsa sendiri yang hampir menyerupai lagu-lagu barat.
Sementara data dari Asiri (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) menyebutkan bahwa pembajakan industri musik Indonesia menunjukkan angka paling signifikan. Sebagai contoh, pada tahun 2001 jumlah pembajakan musik dalam bentuk kaset, CD, VCD sudah mendekati angka 600 persen. Kemudian, tahun 2002 tingkat pembajakan musik dalam bentuk yang sama sudah meningkat hingga 1.000 persen.
Penjual kaset-kaset bajakan pun kini sudah merajalela dimana-mana. Mereka dengan seenaknya menjajakan produk merka yang illegal itu di berbagai tempat. Sebagai contoh , banyaknya penjual kaset-kaset bajakan di berbagai tempat , misalnya di terminal , di stasiun. Bahkan sampai ke pusat pembelanjaan, sebut saja ITC . hampir di setiap sudut toko banyak yang menyediakan kaset-kaset bajakan tersebut. Dari mulai kaset berupa CD, VCD , MP3 bahkan download dengan mudah pun juga tersedia.
Menanggapi perkembangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Jumat (21/2), mengeluarkan Fatwanya bernomor I tahun 2003 tentang Hak Cipta. Fatwa tersebut sebagai komitmen MUI untuk menegakkan nilai-nilai moral, keagamaan, dan hukum di masyarakat Indonesia yang belakangan ini sudah hancur berkeping-keping.
Yang disayangkan adalah mereka yang membuat asli hasil karyanya. Mereka di rugikan oleh pihak-pihak yang tidak bermoral. Para pembajak pun tidak menyadari betapa teganya mereka telah melakukan perbuatan tersebut. Banyak kerugian yang dihadapi oleh sang pencipta aslinya. Kalau saja mereka mengetahui hukum-hukum apa saja yang berlaku bagi orang-orang seperti mereka,tentunya mereka tidak akan seberani itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar